Advertisement
Barito Utara - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bersama dengan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 9 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp39,6 Miliar milik Ls Alias Koh Silas yang ada di kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, Selasa 12 September 2023.
Penyitaan ini dilakukan lantaran 9 aset yang dimiliki oleh Ls Alias
Koh Silas diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dan sindikat
narkotika jaringan internasional terbesar Fredy Pratama.
Adapun 9 aset yang disita diantaranya adalah bangunan Hotel Armani dengan
4 Shm yang nilainya diperkirakan sebesar Rp 30 Miliar. Kemudian satu aset tanah
dan bangunan yang dijadikan perkantoran di Jalan Pramuka Senilai Rp 6 Miliar, aset tanah dan bangunan yang dijadikan tempat
tinggal isteri Lian Silas yang terletak di Jalan Tarera Senilai Rp 1,7 Miliar, dan
2 aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,850 Miliar. Sehingga total aset yang
disita dari 9 persil surat tanah sekitar Rp. 39,5 Miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Kalteng Akbp Timbul Rk.
Siregar pada saat mengikuti konferensi pers secara virtual Pengungkapan Transnasional
Organized Crime (Toc) Narkotika Dan Tppu Jaringan Fredy Pratama Hasil Joint
Operation Polri Dengan Royal Thai Police Us-Dea Dan Instansi Terkait.
Polisi berpangkat dua melati emas ini menambahkan bahwa Ls Alias Kos
Silas merupakan orang tua dari Fredy Pratama yang menjadi tersangka utama dan
keberadaannya saat ini masih diburu dan dilakukan pengejaran oleh Polri. (Red/DIH)