Deoxa Indonesian Channels

lisensi

admin
Sabtu, 13 Mei 2023, Mei 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-03T11:17:17Z
NasionalNews

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Amankan Pelaku Pencuri Uang Kotak Amal

Advertisement

Katingan- Unit Reskrim Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, amankan dan lakukan proses penyidikan terhadap pria berinisial RA (21), warga Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, diduga pelaku pencurian uang kotak amal.


Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pjs. Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Ahmad Sachrani, membenarkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Masjid Nur Abidin, Jalan Lintas Tumbang Samba km 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian, pada hari Kamis (11/5/2023) pukul 23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian. Salah satu warga Desa Karya Unggang (pelapor) melihat seseorang keluar masjid dengan tergesa-gesa lalu pergi menggunakan sepeda motor warna hijau," jelasnya, Sabtu (13/5) siang, di ruang kerjanya.

Kemudian melihat kotak amal masjid sudah dalam keadaan terbuka, pelapor memanggil warga sekitar untuk menyusul dan mencari orang mecurigakan tersebut.

Setelah dicari sepeda motor yang dicurigai ditemukan parkir didepan sebuah warung, ketika ditanyakan dan dibuka tas milik terlapor terdapat uang sebesar Rp. 4.575.200,- diduga hasil mencuri dari kotak amal masjid.

Merasa keberatan warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

Mendapat laporan dari warga, unit reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolsek.

Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan seorang diri dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalamnya.

"Pelaku dibidik pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kemudian juga dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari dirutan Mapolsek, untuk diproses lebih lanjut," tandas Kapolsek. (Red)