Deoxa Indonesian Channels

lisensi

admin
Selasa, 14 Februari 2023, Februari 14, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-14T00:37:22Z

Press Release Persetubuhan Terhadap Anak, Polresta Palangka Raya Sampaikan Hasil Pengungkapan Kasus

Advertisement

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada wilayah hukumnya.


Press Release dilaksanakan di depan Ruang Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatreskrim. Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023) sore.

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim dengan didampingi para penyidik Unit PPA menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, yang diketahui dilakukan oleh tersangka berinisial AL (21) terhadap korbannya (sebut saja Bunga).

“AL merupakan pemuda berusia 21 tahun yang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak yang dialami oleh korban sebut saja Bunga, yakni anak perempuan berusia sekitar 15 tahun,” tutur Kompol Ronny M. Nababan.

Kisah pilu yang dialami oleh korban diketahui terjadi pada sekitar Bulan Oktober Tahun 2022 lalu, yang dilakukan oleh tersangka dengan menyetubuhi Bunga di dalam sebuah rumah toko (ruko) pada wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tersangka diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya terhadap Bunga sebanyak 6 kali pada sebuah ruko yang menjual snack atau jajanan makanan, yang memang AL dalam kesehariannya bekerja menjaga dan menunggu ruko itu,” terang Kompol Ronny.


“Sedangkan Korban berstatus sebagai pelajar dan penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan panti asuhan sehingga kasus ini pun akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya,” lanjutnya.

Ronny pun mengungkapkan, motif tersangka yang dengan teganya melakukan tindakan tercela tersebut disebabkan karena terlalu sering melihat atau menonton film porno, sehingga mengakibatkan AL merasa ingin melakukannya.

“Lalu untuk modusnya, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sesuatu, yang mana setelah korban terpengaruh bujuk rayu itu, AL pun membawa korban masuk ke dalam Ruko dan melakukan Tindak Pidana tersebut," ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)