Advertisement
Polres Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari perkara periode Juni 2022 hingga 14 Februari 2023, sebanyak 86,12 gram, pada hari Kamis (16/2/2023) pagi. Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Ruangan Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Perwakilan Lapas, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesbangpol / dan Perwakilan Tokoh Masyarakat. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Barito Utara Kompol Roni Wijaya menyampaikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,12 gram terbagi dalam 149 paket dengan tersangka total keseluruhan 24 perkara. Jika dihitung dari harga paket paling kecil sabu dijual Rp 200.000, nilai barang bukti yang dimusnahkan dengan berat bersih 50 gram mencapi sekitar Rp 100. 000.000 lebih. Salah satu tersangka perkara narkoba yang dihadirkan saat pemusnahan barbuk membenarkan jika harga 1 paket hemat sabu seberat 6 miligram mencapai Rp 200.000.